Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang dari Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sungai Tualang Raso,Senin (27/8/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Kedua lelaki yang diringkus karena kepemilikan narkoba itu adalah Julius Daka Silitonga alias Daka (40) Abdul Roni alias Madua (38).
Adapun barang bukti yangbdidita dari kedua tersangka yaitu sebanyak 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,5 gram,1 set bong yang juga berisi sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam rumah dan memegang bong diduga berisi sabu.
Tanpa menunda waktu ,petugas terus melakuksn penggeledahan dirumah tersebut,dan tepatnya diatas pintu teras ditemukan sebuah dompet berisikan 34 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diintrogasi,tersangka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial LB, Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian serta menggerebek rumah LB, namun tidak ditemukan.