Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ribuan nelayan tradisional sedang berdemonstrasi di DPRD Sumut siang ini. Mereka tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU).
Adalah pemberantasan alat tangkap pukat harimau alias trawl yang menjadi tuntutan ANSU. Kendati ada ketetapan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 yang melarang operasional trawl, namun secara bebas alat tersebut masih bebas digunakan. Tak cuma menghabisi seisi laut dengan ikannya, trawl juga merusak lingkungan.
"Nelayan tradisional telah dimiskinkan pemilik trawl, kami menuntut pemerintah untuk melindungi," kata Koordinator ANSU, Sutrisno, dalam orasinya.
Kata Sutrisno, lima bulan lalu yakni pada 5/2/2018, demonstrasi serupa menuntut penghapusan trawl juga mereka lakukan di tempat yang sama. Namun tuntutan agar DPRD Sumut membuat peraturan daerah tentang upaya penyelamatan nelayan tradisional tersebut tidak kunjung dilakukan.
Kepada pihak Polda Sumut secara terpisah ANSU juga telah menyampaikan aspirasi agar nelayan tradisional di seluruh Sumatera Utara dilindungi. Trawl tidak boleh beroperasi menangkap ikan di laut.
Saat berita ini dituliskan, perundingan antara perwakilan ANSU dengan anggota DPRD Sumut tengah berlangsung. Sutrisno Pangaribuan, Ripay Tambunan dan Wesner Sianturi adalah beberapa anggota dewan yang menerima mereka.