Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca menetapkan 3 pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sebagai tersangka, Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), kini tengah memburu pelaku lainnya.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kali ini yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi ialah bendahara P3TM.
"Karena bendaharanya merupakan orang yang pegang uang. Jadi semua uang pungli dia yang pegang. Karenanya bantu kami, kalau mengetahui keberadaannya dimana, segera kabari," ungkapnya kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Sementara, terkait Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra (48) warga Jalan Tempirai Martubung, yang hanya ditetapkan sebagai saksi, MP Nainggolan mengatakan hal itu telah sesuai dengan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, dia tidak terbukti sebagai orang memegang uang, makanya kita pulangkan," katanya.
Saat ini MP Nainggolan menerangkan, Polda Sumut tengah mendalami adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengurus P3TM. Begitu juga saat ditanya dugaan keterlibatan PD Pasar dalam kasus ini.
"Bila terbukti adanya korupsi yang dilakukan pengurus, makanya kasusnya akan kita limpahkan ke Tipikor. Jadi fokus kami saat ini, masih pada pungli yang dilakukan pengurus," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus P3TM, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.
"Tiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kasubdit IV/Renakta, AKBP Leonardo Simatupang, Minggu (26/8).
Sementara, satu pelaku lainnya yang sempat diamankan, sebut Leonardo, berstatus sebagai saksi. "Satu sebagai saksi," tandasnya.
Seperti diketahui, Subdit III Ditreskrimsus bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang diduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018).
Keempatnya masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.
Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone.