Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol menyebut kembalinya 200.000 formulir C6 (undangan memilih) saat Pilgub Sumut 2018 lalu merupakan masalah besar.
Polisiti PKPI ini meyakini masalah ini terjadi karena petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak bekerja secara maksimal.
"Kalau coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan secara sungguh-sungguh dilakukan, tidak seperti ini masalahnya," ujar Andi, saat memimpin rapat bersama Bawaslu dan KPU Medan, di gedung dewan, Senin (27/8/2018).
Dia mengakui wilayah Kota Medan besar, namun Medan merupakan wilayah padat penduduk. Sehingga, tidak akan sulit mencari orang.
"117.000 formulir C6 yang dipulangkan itu karena petugas pemutakhiran data pemilih tidak bekerja, anggaran untuk itu juga tidak kecil," katanya.
"Kalau disini, istri Ketua DPRD Medan tidak mendapat C6 waktu itu," sebutnya lagi.
Anggota Komisi A Fraksi PAN, Zulkarnain Yusuf juga mempertanyakan keberadaan petugas pemutakhiran data KPU Medan. "Saya tidak pernah melihat ada petugas KPU dilapangan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Herdensi Adnin menyebut Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang mereka peroleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai antara Dejure (hukum) dan dengan de facto (kenyataan).