Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah menjadi anggota partai Nasdem, Hasan Basri yang juga aparatur sipil negara (ASN) aktif masih mengemban jabatan Kepala Dinas Pendidikan Medan.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan seakam tutup mata. Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai dalam persiapan administrasi, pencalonan Hasan Basri sebagai calon anggota DPRD Medan telah memenuhi syarat.
"KPU melakukan tindakan administratif, melihat dokumen yang diajukan partai, dalam tahap ini yang bersangkutan,
alam pencalonan Hasan Basri, beliau menyerahkan berkas ke KPU, disertai dengan SK Presiden RI 00316/KEPKA/AZ/04/18 tentang pensiun ASN tertanggal 4 April 2018," ujar Komisioner KPU Medan, Agusyah Damanik saat rapat bersama Komisi A dan Bawaslu Medan, Senin (27/8/2018).
Disebutkannya, maaa pensiun Hasan Basri terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2018. Kata dia, Hasan Basri belum menjadi calon tetap. "Yang dilakukan KPU dimasa DCS melakukan pemeriksaan dokumen, menerima tanggapan masyarakat, dan mengklarifikasi ke partai politik," jelasnya.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menambahkan pihaknya tidak bisa terlalu jauh melihat sejauh masa status Hasan Basri di Pemko Medan.
"Kami hanya lihat syarat sesuai dokumen pencalonan, sejauh ini masih memenuhi syarat. Kalau dia masih aktif menjabat, itu bukan ranah KPU," imbuhnya.