Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima pengaduan masyarakat tentang salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat, Welfin Hutajulu.
Bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) I itu dilaporkan masyarakat terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan putra sulung Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Di mana, pemanggilan tersebut tertuang di dalam surat tertanggal 24 Agustus 2018 No 1010/PL 014-SD/1271/KPU-Kota/VIII/2018 yang berisikan pemanggilan kepada Partai Demokrat perihal tanggapan dari masyarakat terhadap Welfin Hutajulu.
"Kita terima tanggapan atau laporan masyarakat terhadap bacaleg yang bernama Welfin Hutajulu," ujar Herdensi, di gedung DPRD Medan, Senin (27/8/2018).
Kata dia, KPU tidak mencampuri apa yang telah disampaikan masyarakat." Ini hanya bersifat klarifikasi saja dari partai politik,bukan dari calegnya jadi kita hanya menunggu jawaban dari partai politik," katanya.
Artinya,kata Herdensi apa yang diterima tanggapan dari masyarakat itu merupakan hak partai politik." Jadi kita tidak mencampuri ranah partai politik,biar partai politik lakukan klarifikasi langsung.Kita menunggu saja dari partai politik yang bersangkutan bukan dari calegnya,"katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut." Kita tidak tahu pemanggilan atau surat dari KPU Kota Medan itu.Karena di Partai Demokrat ada bidang yang menangani dalam hal ini di bidang hukum," katanya.