Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK kembali menahan tiga orang tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014, Musdalifah. Sehingga total ada 21 tersangka yang sudah ditahan.
Musdalifah menjadi tersangka ke-19 yang ditahan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim," kata Kabiro Humas Febri Diansyah KPK kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Musdalifah bungkam saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Musdalifah hanya tersenyum sambil masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK menangkap Musdalifah setelah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Dia ditangkap di Medan.
"KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," ucap Febri.
Selain itu ada dua orang lain yang akan ditahan lagi yakni Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi. Rahmianna akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, sementara Abdul Hasan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
DTM Abdul Hasan Maturidi, tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, saat akan ditahan KPKDTM Abdul Hasan Maturidi, tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara, saat akan ditahan KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Rahmianna keluar dari KPK dengan mengenakan rompi oranye pada pukul 17.30 WIB. Sementara Abdul Hasan keluar dari gedung KPK pukul 17.50 WIB. Abdul mengatakan akan menanggung risiko atas perbuatan yang dilakukannya. Dia juga menyatakan tak akan melakukan upaya praperadilan atas penahanan dirinya.
"Terima kasih. KPK profesional untuk DPRD Sumatera Utara. Saya menanggung risiko dari sikap dan perilaku saya. KPK harus selamatkan anak bangsa ini," ujar Abdul.
"Nggak, nggak (praperadilan). Kenapa kita praperadilan? Salah itu," imbuhnya.
KPK berharap anggota DPRD Sumut yang dipanggil bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan. Sampai saat ini, dilakukan penahanan terhadap 21 dari 38 orang tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.
18 orang yang telah ditahan sebelumnya:
1. Rijal Sirait (RST)
2. Rinawati Sianturi (RSI)
3. Rooslynda Marpaung (RMP)
4. Fadly Nurzal (FN)
5. Sonny Firdaus (SF)
6. Muslim Simbolon (MSI)
7. Helmiati (HEI)
8. Mustofawiyah (MSH)
9. Tiaisah Ritonga (TIR)
10. Arifin Nainggolan (ANN)
11. Elezaro Duha (ELD)
12. Tahan Manahan Pangabean (TMP)
13. Passiruddin Daulay (PD)
14. Biller Pasaribu (BPU)
15. John Hugo Silalahi (JHS)
16. Richard Eddy Marsaut (REM)
17. Syafrida Fitrie (SFE)
18. Restu Kurniawan Sarumaha (RKS). dtc