Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menduga ada jual beli informasi soal rencana anggaran dari eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo kepada sejumlah daerah. Yaya sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
"Kami duga dalam kasus ini ada semacam memperjual belikan informasi yang seharusnya masih bersifat tertutup terkait pengurusan anggaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditanya soal pemeriksaan Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Dia juga mengatakan KPK mendalami proses pra pembahasan usulan dana perimbangan daerah di DPR kepada anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir.
"Proses penganggaran ini bisa terkait proses pra, sebelum dibawa ke DPR, atau proses pembahasan di DPR. Yang saya maksud pra pembahasan di DPR misalnya ketika kami melakukan tangkap tangan kepada tersangka AMN (Amin Santono) dan beberap orang beberapa waktu lalu, sebenarnya kan itu belum sampai pembahasan di DPR. Tapi mengapa hal itu bisa terjadi, komunikasi seperti apa itu yang kami dalami," papar Febri.
KPK telah menetapkan eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Kemudian, dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan aliran duit pada proses penganggaran dari sejumlah daerah. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas Anggota DPR Fraksi PAN, Sukiman, apartemen tenaga ahli DPR, Suherlan, hingga rumah Wabendum PPP, Puji Suhatono.
Dalam penggeledahan itu KPK menyita mobil Toyota Camry dari apartemen Suherlan. KPK juga menyita sejumlah dokumen lain dari rumah dinas Sukiman hingga duit Rp 1,4 miliar dari rumah Puji. (dtc)