Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menilai KPU keliru dalam menafsirkan P-KPU 2018 saat meloloskan Hasan Basri, yang masih menjabat sebagai Kadisdik Medan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Medan yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
"Kalau melihat P-KPU 20/2018, ada ASN (aparatur sipil negara) yang berpolitik maka mengajukan surat pengunduran diri. Tapi, berdasarkan keterangan KPU, Hasan Basri hanya melampirkan SK pensiun," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Selasa (28/8/2018).
"Setelah kami melihat dan pelajari P-KPU 20/2018, tidak ada disebutkan SK pensiun, yang ada surat pengunduran diri. Jangan sampai salah mengartikan. Berbeda antara surat pengunduran diri dan SK pensiun," imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Julius Turnip menambahkan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah pencalonan Hasan Basri memenuhi syarat (MS) atau bahkan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebab, pihaknya sampai saat ini belum melihat secara langsung berkas pencalonan Hasan Basri. "Kami sudah surati seluruh partai politik untuk memberikan seluruh dokumen yang disampaikan ke KPU saat mendaftarkan Bacaleg, karena itu berdasarkan Peraturan Bawaslu RI, adalah sebuah kewajiban. Selama ini partai hanya mengacu P-KPU 20/2018. Padahal ada Perbawaslunya. Makanya sudah kami surati," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Medan, Agusyah Ramdani Damanik mengaku pihaknya hanya menerima surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Hasan Basri sebagai ASN tertanggal 4 April 2018.
"Dokumen yang diajukan oleh Partai Nasdem tentang pencalonan Hasan sudah sesuai dengan aturan," sebutnya.