Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mulai 1 September 2018, pemerintah mewajibkan penggunaan solar bercampur minyak Kelapa Sawit 20 persen (B20). Salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan penggunaan B20, adalah akan menurunkan tarif angkutan transportasi umum bahan bakar berbasis biodisel (solar).
Menyikapi kebijakan diatas Sekjen DPP Organda Ateng Aryono sangat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Sebagai asosiasi pengusaha angkutan, DPP Organda mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah apalagi pemakaian B20 dapat menekan biaya bahan bakar.
Ateng Aryono menegaskan penggunaan biodiesel merupakan produk pertanian, sehingga dapat diperbaharui. Biodiesel juga memungkinkan diproduksi dalam skala industri kecil, sehingga dapat menggerakkan ekonomi pedesaan. Biodisel lebih mudah terurai (biodegradable) oleh mikroorganisme dibanding minyak mineral.
"Pada akhirnya akan menghemat penggunaan minyak solar, sehingga mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (28/8/2018).
Langkah diversifikasi energi ini tentu patut didukung dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM, dalam hal ini Solar, namun apakah langkah ini cukup aman, mengingat Bahan Bakar Nabati (BBN) memiliki kandungan asam.
Dalam hal ini DPP Organda menunggu rekomendasi resmi dari Agen Pemegang Merek (APM), GAIKINDO, dan kalangan Akademisi dalam implementasi penggunaan B20. Minimal kalangan industri dan pemerintah memiliki kesepakatan sekaligus ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan dan penggunaan B20, baik dari sisi teknis, ekonomis dan ketersediaan.
Menurut Ateng Aryono tujuan akhir dalam industri transportasi adalah melayani penumpang dengan menjamin unsur keamanan dan kenyamanan konsumen. "Jangan sampai ada hal-hal yang mengganggu pelayanan akibat kebijakan pemerintah," ujar Ateng. (dto)