Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dampak dari kenaikan harga avtur membuat maskapai penerbangan mengajukan permintaan tarif batas bawah naik 40%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan di tahun 2016 yang hanya naik 30%.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sudah memutuskan untuk menaikkan harga tarif bawah dari yang tadinya 30%, naik menjadi 5%.
"Naikin bawahnya aja 35%, naiknya 5%," kata dia usai menghadiri acara Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan, di Finance Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan sekitar Rp 1 juta maka tarif batas bawah yaitu Rp 350.000.
Budi Karya menjelaskan realisasi kenaikan dari tarif bawah tiket pesawat akan menunggu langkah sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim," papar dia.
Ia menjelaskan alasan mengapa tidak mengabulkan kenaikan 40% dari maskapai karena sudah memperhitungkan mengenai kenaikan 5% sudah cukup untuk menutup kenaikan biaya operasi yang tinggi dari biaya avtur yang mahal.
"Ya kan kita pakai hitungan," jelas dia.
Sebelumnya, sebagai informasi selain melakukan langkah antisipasi untuk kenaikan harga avtur melalui kenaikan tarif bawah tiket. Budi Karya juga sudah berkomunikasi dengan Pertamina untuk membicarakan agar harga avtur bisa turun.
Sebelumnya, Budi menjelaskan jika dibandingkan harga avtur internasional, harga avtur Indonesia lebih mahal 20%. (dtf)