Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Buntut penyelenggaraan Pilkada Tapanuli Utara yang sempat ribut pada Juni lalu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tapanuli Utara diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pukul 14.00 WIB, Selasa (28/8/2018), sidang perdana terkait pengaduan tersebut dilangsungkan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Sebagai pengadu adalah pasangan Jonius Taripar Hutabarat - Frengki Simanjuntak berikut tim yang mendampinginya. Termasuk di antaranya Lambas Pasaribu yang bertindak sebagai kuasa hukum dan Murni Huber.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, KPU diadukan karena sikapnya yang tidak tegas pada proses Pilkada sehingga membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran. Panwaslu disebutkan tidak menindaklanjuti seluruh pengaduan Jonius - Frengki.
"Bisa saja nanti hasil persidangan kode etik oleh DKPP ini akan mempengaruhi hasil Pilkada," ujar Murni.
Pantauan medanbisnisdaily.com di KPU Sumut, saat ini sidang tengah berlangsung secara tertutup. Majelis sidang dipimpin Ketua DKPP Hardjono, didampingi anggota Muhammad dan Saut Hamonangan Sirait serta Iskandar Zulkarnain mewakili KPU Sumut.