Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 8 orang terduga kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018). Mereka membawa 4 hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, bersama 2 panitera. Sementara 2 orang lagi diduga dari pihak swasta.
Informasi yang dihimpung, diduga tertangkapnya oknum hakim dan panitera tersebut berkaitan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kemarin baru dijatuhi vonis. Ketiga hakim yakni
Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba adalah majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi. Sedangkan Elpandi adalah panitera perkara tersebut.
Tamin Sukardi adalah terdakwa kasus korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektare kepada Mujianto. Perkara tersebut disidik Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Atas perbuatan Tamin, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 132 miliar lebih. Dalam sidangnya sendiri, majelis pada Senin (27/8) sore telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih kepada negara.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan kepada Jaksa Penuntun Umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektare kepada negara. Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan namun dengan catatan Mujianto harus melunasi sisa pembayaran kepada Tamin sekitar Rp105 miliar lebih. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan adanya kejadian OTT tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan keterangan secara detail terhadap hakim dan panitra yang diamankan tersebut.
"Pagi OTT-nya, sekitar pukul 08.30 WIB," ujarnya kepada wartawan di PN Medan,
"Meja Sontan dan Merry sudah disegel (KPK). Mereka sudah dibawah ke Polda Sumut," kata Erintuah sembari berlalu meninggal wartawan.
Ditanya tentang OTT KPK terkait vonis Tamin Sukardi, Erintuah enggan berspekulasi.