Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan, kembali menggagalkan peredaran tuak suling sebanyak 140 liter, di Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Selasa (28/8/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan Pekan Desa Lolowau, mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1468 QC.
"Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang bawaan, dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter. Setelah diperiksa ternyata tuak suling," ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi wartawan.
Selanjutnya, jelas Yunus, Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Lolowau.
Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan mengaku jika diri nya disuruh oleh rekannya Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba untuk mengantar tuak suling itu kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.
"Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah" jelasnya.
Yunus mengaku operasi Pekat ini memang dilakukan, termasuk untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.