Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK tetap meminta pejabat yang menerima tiket Asian Games 2018 melaporkan gratifikasi tersebut. Pelaporan disebut KPK sebagai langkah pencegahan korupsi.
"UU tidak mengatur batasan nilai gratifikasi. Jadi berapa pun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan, maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).
Febri menerangkan, nominal Rp 10 juta bukan nilai batasan boleh-tidaknya gratifikasi diterima. Mengutip Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Febri menyebut bila gratifikasi yang diterima lebih dari 10 juta, maka berlaku pembuktian terbalik di pengadilan.
"Jika di bawah Rp 10 juta berlaku pembuktian seperti hukum acara umum yang berlaku," sambungnya.
Pelaporan gratifikasi ditegaskan Febri menjadi upaya KPK melakukan pencegahan korupsi.
"KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif atau pun pidana," sambungnya.
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian tiket Asian Games 2018 ke para pejabat bukan gratifikasi. JK menilai para pejabat yang meminta atau menerima tiket nonton Asian Games tak perlu melapor ke KPK.
"Itu (pemberian tiket ke pejabat) karena kan sebagai persahabatan, bukan sebagai gratifikasi, angkanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta paling tinggi, ada Rp 100.000," ujar JK di kantor Wapres.
Menurut JK, pemberian tiket Asian Games kepada pejabat bukan permintaan pejabat yang bersangkutan. Namun, sebelumnya ada pihak sponsor Asian Games yang telah membeli tiket dalam jumlah yang besar, hingga 1.000 tiket.
JK mengatakan pemerintah tidak meminta pejabat yang meminta tiket Asian Games untuk melapor ke KPK. "Nggak perlu (lapor KPK), kan ada batasannya gratifikasi, itu Rp 10 juta," katanya. (dtc)