Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengangkat Saryana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, kursi pimpinan PN Medan kosong pasca ditangkapnya Marsudin Nainggolan dan Wahyu Pranoto Wibowo, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa pagi (28/8/2018), di PN Medan.
"Karena Ketua dan Wakil Ketua sedang diperiksa, maka dipilih hakim paling senior, yakni Saryana sebagai pelaksana tugas Ketua PN Medan. Itu diperlukan karena ketua kan harus menandatangani berbagai surat dan sebagainya," ujar Humas PT Medan, Adi Sutrisno kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di PN Medan. Selain Marsudin dan Wahyu, terdapat hakim karir (Sontan Merauke Sinaga), hakim ad hoc (Merry Purba), panitera (Elfandi dan Olopan Panjaitan) serta dua orang dari swasta yang juga ikut diciduk.
Sementara ini diduga kedua orang swasta tersebut adalah staf (perempuan) dan pengacara pengusaha Tamin Sukardi. Khusus Tamin Sukardi, dia dijemput KPK dari tempat terpisah pada hari yang sama, pukul 15,34 WIB.