Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Kasus kredit fiktif Bank Mandiri dengan kerugian negara mencapai Rp 1,83 triliun mulai bergulir ke meja hijau. Tiga pejabat bank dan satu orang dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB) didakwa pasal berlapis.
Ketiga pejabat Bank Mandiri itu antara lain Surya Beruna (commercial banking manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (senior credit risk manager Bank Mandiri Bandung) dan Frans Eduard Zandstra (senior relation manager Bank Mandiri Bandung). Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu direktur PT TAB Roni Tedi.
Berpakaian kemeja putih celana hitam panjang, keempatnya duduk di kursi pesakitan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/8/2018). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis.
Roni Tedi dan tiga pejabat Bank Mandiri Bandung didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun," ucap jaksa Fathoni saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebutkan Roni terbukti telah memalsukan laporan keuangan dengan seolah-olah memiliki aset dan piutang mencapai Rp 1,1 triliun. Sehingga dirinya mengajukan kredit kepada Bank Mandiri.
Namun kenyataannya, laporan keuangan tersebut tidak ada alias fiktif. Pada pokoknya, jaksa menyebut Roni mengajukan fasilitas kredit sejak 2008 hingga 2012 dengan data-data fiktif.
"Laporan keuangan yang menyebutkan adanya piutang Rp 1,1 triiun lebih adalah fiktif untuk mendapat fasilitas kredit," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peran tiga pejabat Bank Mandiri. Jaksa menyebut ketiganya lalai karena tidak memverifikasi pemberian kredit dengan nilai fantastis.
"Tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya. Sehingga negara dirugikan sebesar 1,83 triliun rupiah," ujar Fathoni.Saat persidangan, tim pengacara akan mendalami surat dakwaan. Pihaknya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut. (dtc)