Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pelarangan aksi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah bukan tindakan represif pemerintah. Pelarangan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghindari benturan karena ada masyarakat yang memang menolak aksi tersebut.
Tjahjo juga menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian selaku penanggungjawab keamanan. Menurutnya yang berhak menilai apakah ada indikasi terjadinya benturan dan mengganggu stabilitas adalah polisi dan intelijen.
"Orang boleh bersikap, boleh pidato, boleh buat spanduk, tapi muatan isi spanduk, isi pidato itu membahayakan atau tidak itu yang tahu ya kepolisian yang memberi izin. Orang mau berpendapat ya boleh saja," kata Tjahjo Kumolo usai melantik Pj Gubernur Bali di gedung Wiswa Sabha Denpasar, Rabu (29/8/2018).
Terkait aksi #2019GantiPresiden, Tjahjo menyebut harus sesuai tahapan-tahapan yang ada. Apalagi saat ini belum masuk masa kampanye pilpres. Sehingga yang dilakukan tidak menggangu stabilitas nasional.
"Memang kalau mau kampanye, kampanye ada waktunya mulai tanggal 23 (September). Mau teriak saya capres, pilih saya nggak usah milih itu. Boleh-boleh saja tapi jangan ada muatan-muatan seperti ini," ujarnya.
Yang penting, lanjut dia, semua orang boleh berpendapat, orang boleh punya sikap punya pilihan. Tetapi harus bertanggungjawab. Siapapun yang dipilih siapapun yang sesuai dengan hati nuraninya silakan.
Dikatakannya lagi, semua pihak boleh berpendapat namun jangan mengganggu stabilitas. Tjahjo menyebut pihaknya akan menindak tegas terhadap kelompok atau pihak-pihak yang melakukan aksi yang bisa merusak keamanan."Tanggung jawab saya sebagai pembina daerah ya mengingatkan kepada gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa jaga stabilitas di daerah," tutupnya. (dtc)