Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bulan September 2018 menjadi awal bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Lalu bagaimana persiapan Ditjen Pajak dalam mengimplementasikan program tersebut?
"Sudah siap, tinggal terima data saja, kan melalui sistemnya OJK," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Ritz PP, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Robert mengatakan, program pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis ini sudah diterapkan terlebih dahulu bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam negeri.
Sedangkan untuk perusahaan asing berlakunya pada September 2018.
"Iya, kan dengan negara lain. Kalau yang domestik kan sudah April kemarin. Sudah disiapkan sistemnya," ujar dia.
Dari laporan yang diterima, Robert mengaku ada beberapa lembaga jasa keuangan domestik yang belum melaporkan data nasabahnya kepada Ditjen Pajak.
Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, karena data nasabah dari lembaga jasa keuangan itu tidak perlu dilaporkan.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.
"Ada beberapa yang belum kasih, tapi kelihatannya karena dia tidak punya data yang mau di-share dan tidak harus," tutup dia. (dtf)