Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggembosi ban mobil yang diduga melanggar rambu-rambu parkir sejajar di Jalan Thamrin, Medan, Kamis (30/8/2018). Menurut salah seorang petugas Dishub, mereka melakukan pengempisan ban mobil yang tidak parkir sejajar, berlapis, dan serong saja.
"Kami hanya mengempisi ban kendaraan yang parkirnya tidak sejajar, berlapis, dan serong," kata petugas yang tidak diketahui namanya itu.
Tambahnya lagi, petugas Dishub Medan sudah melakukan penertiban mulai Jalan HM. Yamin di depan Sekolah Santo Thomas sampai Jalan Thamrin atas intruksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Medan.
Iwan (bukan nama sebenarnya) salah satu warga yang digembosi mobilnya merasa kecewa karena ia merasa petugas Dishub melakukan pengempisan secara semena-mena tanpa memberikan peringatan.
"Seharusnya Dishub kasih peringatan, karena kan yang mengarahkan parkir kami ini juru parkir. Sekarang siapa yang mau tanggung jawab, saya kan parkir memang di tempat yang diperbolehkan," katanya dengan kesal.
Memang pada saat dilakukan operasi penertiban tersebut tidak tampak juru parkir yang biasanya mengatur parkir di tempat tersebut.