Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Sumut bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, di Jakarta, Selasa (28/8/2018). Dalam pertemuan itu, Pansus meminta agar penyelesaian tanah eks HGU PTPN II diselesaikan dengan mengeluarkan Keppres.
"Pansus menilai Gubernur Sumut dan seluruh kementerian terkait telah gagal menyelesaikan masalah ini selama 16 tahun," tegas Anggota Pansus eks HGU PTPN II, Sarma Hutajulu kepada wartawan via telepon, Kamis (30/8/2018).
Pansus meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi penyelesaian kasus ini, termasuk dalam penyusunan daftar nominasi agar tidak merugikan masyarakat dan pihak-pihak yang berhak sesuai rekomendasi tim B Plus.
"Dalam rekomendasi Tim B Plus ada sebagian untuk masyarakat penggarap dan masyarakat adat. Ada kekhawatiran kita masyarakat yang berjuang sejak awal dan punya hak tidak dimasukkan dalam daftar nominasi. Di sinilah pentingnya supervisi KPK agar kepentingan masyarakat tidak diabaikan oleh Gubsu," imbuhnya.
Sebab, lanjutnya, bukan tidak mungkin masih banyak pihak yang tak berhak dan mafia tanah yang menguasai tanah eks HGU PTPN II saat ini.
"Karena masalah OTT KPK terhadap hakim PN Medan kemarin juga berkaitan dengan penguasaan tanpa hak eks HGU PTPN II oleh Tamin Sukardi," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, tambah poltikus PDI-P ini, Wiranto berjanji akan memanggil menteri terkait untuk mendiskusikan masalah ini, sehingga dalam waktu yang tidak lama kasus tersebut dapat diselesaikan.
"Menkopolhukam juga berjanji akan memanggil Pansus tanah DPRDSU untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah ini," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Pansus tanah optimis persoalan eks lahan HGU PTPN II bisa selesai? Sarma mengatakan, DPRD Sumut mendorong keppres. "Karena itulah jalan yang kita anggap menyelesaikan. Karena Pemprovsu sudah gagal menyelesaikan kasus ini," tambahnya.