Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu tak bisa membuktikan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno untuk PAN-PKS. PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu itu.
"Kok bisa tidak dapat dibuktikan? Memang tidak terbukti atau kurang buktinya?" ujar Wasekjen PKB Daniel Johan, Jumat (31/8/2018).
Meski begitu, Daniel berharap agar polemik mahar pemilu jelang Pilpres 2019 itu dapat terselesaikan dengan adanya putusan Bawaslu ini. Tudingan soal mahar Sandiaga pertama kali muncul dari cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief.
"Tapi dengan adanya keputusan Bawaslu isu ini tidak perlu menjadi polemik lagi," ujar Daniel.
Wakil Ketua Komisi IV DPR itu berharap kini publik bisa lebif fokus terhadap program dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga. Dengan begitu, menurut Daniel, masyarakat bisa jernih menentukan siapa pasangan yang akan dipilihnya pada Pilpres 2019.
"Lebih baik fokus kepada program-program para calon yang ada sehingga masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam menentukan pilihan nanti," tuturnya.
Seperti diketahui, Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.
Dugaan mahar Sandiaga masing-masing Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS pertama kali dilontarkan lewat cuitan di twitter Andi Arief. Wasekjen Partai Demokrat itu menuding Sandiaga membayar PAN dan PKS agar diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis.
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak bisa didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun Twitter @AndiArief," sebut Abhan. (dtc)