Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 1.300 lebih bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD Sumut, 6 di antaranya mendapat keberatan warga untuk dicalonkan. Mereka berasal dari empat partai berbeda, yakni, Partai Demokrat, PKB, Perindo dan Hsnura. Keberatan tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Berbagai alasan disampaikan warga agar bacaleg dimaksud dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Ada yang sudah pernah dipecat dari partai, masih berstatus sebagai pendamping desa, pernah tersangkut kasus hukum dan sebagainya.
Keberatan warga kemudian telah diteruskan ke parpol terkait guna mendapat klasifikasi. Partai memanggil bacaleg dimaksud guna menjelaskan keberatan warga. Hasil klasifikasi kemudian disampaikan kembali ke warga.
"Hari ini (Jumat, 31/8/2018) merupakan hari terakhir bagi parpol menyampaikan jawaban terhadap keberatan warga atas bacaleg mereka," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjawab medanbisnisdaily.com.
Bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat adalah yang telah tercatat di dalam daftar calon sementara oleh KPU. Hingga saatnya pada penetapan daftar calon tetap DPRD Sumut seluruh bacaleg harus sudah clear dari berbagai persoalan.
Berikut enam nama bacaleg DPRD Sumut yang mendapat keberatan warga.
1. Parlaungan Simangunsong, Partai Demokrat, Dapil Sumut 1, disebutkan pernah diberhentikan dari keanggotaan partai.
2. Suaizisiwa Duha, PKB, Dapil Sumut 8, disebutkan masih berstatus tenaga pendamping desa di Kabupaten Nias Selatan
3. Parlaungan Simangunsong, Demokrat, Dapil Sumut 1, disebutkan pernah melanggar AD/ART partai
4. David PPH Hutabarat, Perindo, Dapil Sumut 9, tidak mendapat persetujuan keluarga
5. Barita Fransiskus Tampubolon, Hanura, Dapil Sumut 9, disebutkan pernah terkait kasus hukum di PN Lubuk Pakam
6. Novan Efendi, Hanura, Dapil Sumut 9, disebutkan pernah terlibat kasus penipuan