Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Eks Mensos Idrus Marham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap
proyek PLTU Riau-1. Idrus siap bila ditahan KPK?
"Semua saya ikuti tahapan," kata Idrus kepada wartawan di gedung KPK,
Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Idrus berjanji kooperatif termasuk memberika keterangan yang
dibutuhkan penyidik KPK. Namun Idrus menolak berbicara ke wartawan
mengenai pokok perkara yang membelitnya.
"Dan sekali lagi saya menghormati proses hukum oleh KPK dan saya ingin
fokus dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu, apa pun yang
dilakukan," sambung dia.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan
memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih
dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Menurut KPK, Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menerima
uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes
Budisutrisno Kotjo (JBK) sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember
2017. Eni disebut KPK menerima uang Rp 2,25 miliar pada sekitar Maret
dan Juni 2018.
Selain itu, Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses
penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek
pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang
sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK
apabila PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan
kawan-kawan," sambung Basaria.