Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 sebanyak 9.426.210 jiwa. Angka tersebut bertambah 370.000 lebih bila dibandingkan dengan DPT Pilgubsu 2018, yakni 9.052.529.
Penetapan DPT Pemilu 2019 tingkat provinsi dilakukan KPU Sumut melalui rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi DPT dari 33 kabupaten/kota, di Hotel Emerald Garden Medan, Jumat (31/8/2018). Turut hadir di rapat pleno juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi serta kabupaten/kota. Begitu pula partai politik peserta pemilu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menanggapi angka DPT tersebut, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Dame Tobing meminta agar KPU mencermati juga soal pemilih tambahan, pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan serta pemilih pemula. Hal itu sempat menjadi perdebatan pada Pilgubsu lalu.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan membenarkan pernyataan Dame. Jumlah DPT yang ditetapkan KPU adalah acuan bagi pemilih dan penyelenggara dalam melaksanakan Pemilu 2019. Pada hari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, yakni 17 April 2019, angka itu masih mungkin berubah. Karena akan ada pemilih tambahan, pemilih dari Lapas dan Rutan serta yang lainnya.
"Biarlah angka DPT yang ditetapkan jadi acuan bagi kita, tapi kemungkinan berubah karena adanya pemilih lain seperti pemilih tambahan," ujar Syafrida.