Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Darmianto, Kepala Desa (Kades) Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat (31/8/2018) sore diringkus Satreskrim Polres Langkat atas dugaan pelecehan terhadap 2 bocah dibawah umur.
Dua kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kades itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan laporan Polisi Nomor: LP/373/V/2018/SU/LKT, yang dilaporkan hari Kamis 31 Mei 2018 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STPLP/539/VIII/2018/SU/LKT yang dilaporkan pada hari Senin 20 Agustus 2018.
Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat, AKP Firdaus, saat dihubungi melalui wartawan melalui sambungan telepon seluler membenarkan, Darmianto, Kades Harapan Maju telah diamankan anggota Reskrim Polres Langkat. "Benar sudah diamankan," sebut AKP Firdaus.
Saat ditanya apakah ditahan oknum Kades tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat mengatakan, Kades belum ditahan masih dalam pemeriksaan selama 1x24 jam.
Terpisah, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Ernis Syafrin Aldin mengapresiasi penjemputan Kades yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak anak.
"Terima kasih kepada Polres Langkat yang telah melakukan penjemputan oknum Kades Harapan Maju yang akhirnya ditemukan di seputar Kecamatan Batang Serangan. Tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menahan oknum Kades tersebut, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara, serta perbuatan Kades tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak," ungkapnya.
Hingga berita ini dilansir, Darmianto, oknum Kades Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan masih diperiksa Unit PPA Polres Langkat.