Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok. Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad angkat bicara soal kasus korupsi Jalan Nangka yang melibatkan Nur Mahmudi Ismail. Idris merupakan Wakil Wali Kota Depok saat Nur Mahmudi menjadi Wali Kota Depok.
Idris tidak menjelaskan gamblang apakah dirinya mengetahui proyek pelebaran Jalan Nangka tersebut. Namun, menurutnya, setiap kebijakan dalam penganggaran selalu melibatkan DPRD.
"Memang ada beberapa hal kebijakan wali kota yang wakil wali kota memang bukan tupoksinya dan diambil alih oleh wali kota walaupun dalam penganggaran di Dewan itu kan sama-sama Dewan dan saat pengesahannya harus ada paraf," jelas Idris di gedung DPRD, Beji, Depok, Jumat (31/8/2018).
"Paraf itu adalah keniscayaan administrasi untuk ditandatangani kepala daerah sebagai penanggung jawab utama dari anggaran ini bersama Banggar (Badan Anggaran)," imbuhnya.
Idris menegaskan, yang menandatangani proyek tersebut hanya Nur Mahmudi. "Tanda tangan cuma satu, Wali Kota," ucapnya.
Proyek pelebaran Jalan Nangka sepanjang 500 meter itu dilakukan karena di sekitar lokasi akan dibangun sebuah apartemen. Untuk melebarkan jalan itu, didahului pembebasan lahan, yang kewajibannya dibebankan kepada pengembang.
"Kalau dari aturan ya bebas, bisa dari pengembang, bisa dari kita, itu bisa semacam CSR dari perusahaan, ya misalnya," lanjutnya.
Idris mengatakan Jalan Nangka sebelumnya memang akan diperlebar dengan alasan sering mengalami kemacetan. Pemkot Depok saat itu telah memiliki detail engineering design (DED) untuk melebarkan jalan tersebut.
"DED-nya sudah dibuat 20 meter ketika ada pengajuan tadi. Nah, untuk melebarkan jalan 20 meter ini, kan harus ada pembebasan jalan. Ini butuh dana yang tidak sedikit. Begitu. Belah-belah persisnya ini ya. Memang yang tahu persis kepolisian sebagai pemeriksa," ungkapnya.
Pelebaran Jalan Nangka tidak terdapat pada mata anggaran tahun 2015. Idris beralasan, saat itu administrasi pembebasan lahan belum selesai.
"Karena pada saat itu ada bidang-bidang tanah yang belum selesai administrasi pertanahannya, di antaranya alas hak sehingga belum bisa dibebaskan, harus dibebaskan secara keseluruhan," terangnya."Maka saya katakan, ketika muncul anggaran pelebaran jalan bagian depan, ini belum signifikan kalau tujuannya untuk mengurangi kemacetan di situ. Semua harus simultan pelebaran jalan dari ujung sampai ujung. Nah, harus selesaikan administrasi pertanahannya. Pada saat itu belum selesai, baru sebagian," paparnya. (dtc)