Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perluasan penggunaan campuran biodiesel 20% atau B20 resmi dimulai. Badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan wajib menggunakan B20.
Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, akan dilakukan pengawasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui mekanisme silent audit.
"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU", jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada badan usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B20 (BU Bahan Bakar Nabati).
"Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil", lanjutnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan B-20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini.
"Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara", ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda Rp 6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatori B-20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036", tutup Rida. (dtf)