Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly sebesar Rp 230 miliar, ke Pemkot Surabaya, ditolak. Warga asli Dolly pun sujud syukur dan takbir. Massa yang menolak gugatan itu juga mengucap takbir berkali-kali.
"Alhamdulillah, Allohu Akbar...Akhirnya gugatan ditolak," teriak salah satu warga sembari berlompat-lompat kegirangan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8/2018).
Selain mengucap takbir dan sujud syukur, mereka secara kompak bersholawat serta meloncat-loncat merayakan kemenangan.
"Itu luapan kegembiraan warga. Setelah mendengarkan putusan pengadilan. Seakan mendapatkan kemerdekaan," kata Ari, warga Puta Jaya, Senin (3/8/2018).
Sementara untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, massa kubu penolak gugatan class action yang didominasi oleh ibu-ibu dari pelaku UKM Jarak-Dolly membubarkan diri terlebih dahulu.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan khawatir pihak sebelah tidak terima, warga terutama ibu-ibu lebih baik membubarkan diri ke rumah masing-masing," ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji), Kurnia Cahyanto di lokasi.(dtc)