Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku belum mendapatkan data keuangan warga negara Indonesia (WNI) secara menyeluruh dari para lembaga keuangan dan perbankan asing.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas nasional baru bisa mendapatkan data keuangan WNI dari bank asing paling lambat akhir September 2018.
"Memang belum. Baru akhir September ini pertukaran kita lakukan," kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Hestu menjelaskan mengapa otoritas pajak nasional belum menerima seluruh data keuangan WNI dari lembaga keuangan asing. Salah satu penyebabnya adalah karena batas waktu yang sudah ditentukan.
Hestu menjelaskan, untuk nasabah asing, perbankan dan lembaga keuangan wajib menyampaikan data melalui OJK paling lambat 1 Agustus 2018, dan OJK menyampaikannya kepada DJP paling lambat 31 Agustus 2018.
Adapun, data nasabah asing tersebut akan dipertukarkan dengan data keuangan WNI dari 88 negara mitra AEoI paling lambat 30 September 2018 nanti.
"Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini," ungkap dia.(dtf)