Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Hary Prihanto tidak menampakkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Polisi meyakini keduanya tidak melarikan diri.
"Ya, kemarin waktu dikirim panggilan, informasi yang diperoleh bahwa keduanya ada di kediaman masing-masing," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (3/9/2018).
Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/9) dan Kamis (6/9).
"Ini panggilan pertama, ya. Sesuai mekanisme, kalau panggilan pertama tidak hadir, akan ada panggilan kedua," ucapnya.
Jika pada panggilan pertama keduanya tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun Didik tidak memastikan apakah keduanya akan ditahan jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi.
"Ya yang jelas penyidik melakukan langkah-langkah, proses yang dilakukan, saat ini kita memanggil tentu nanti menunggu apa yang sudah dijadwalkan kepada yang bersangkutan dipenuhi atau belum," lanjutnya.
Polisi juga telah mengajukan permohonan cekal terhadap keduanya ke pihak Imigrasi. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, pada 2015. Pembebasan lahan untuk pelebaran yang seharusnya diwajibkan ke pengembang apartemen justru dibayar menggunakan APBD tahun anggaran 2015.
Sejumlah lahan di Jalan Nangka dibebaskan karena di sekitar lokasi akan dibangun apartemen. Nur Mahmudi, yang saat itu menjabat Wali Kota Depok, menandatangani perizinan pembebasan lahan yang diajukan oleh pengembang.dtc