Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Personel Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus tiga dari empat orang pelaku permainan judi jenis Leng dari salah satu gubuk yang berada ditengah areal perkebunan sawit di Dusun I, Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kini ketiga pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto, Senin (3/9/2018), saat ditemui di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (40) dan DH (28), keduanya merupakan warga Pondok Genteng, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Sedangkan pelaku TP (22) adalah warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi yang menyebutkan jika di gubuk tempat para pelaku bermain judi leng, sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas satres narkoba langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, akan tetapi petugas hanya menemukan keempat pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis Leng.
“Namun, ketika dilakukan penangkapan, salah seorang diantara para pelaku berhasil melarikan diri. Dan dari tangan ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu joker, uang tunai sebesar Rp 220.000 ribu serta 1 spanduk rokok warna merah. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ayat 3 dari KUHPidana subsider pasal 303 Bis ayat 1 ke 1e, ke 2e dari KUHPidana," tegas,” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.