Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Setelah sempat dibebaskan oleh penyidik beberapa waktu lalu, akhirnya Herman Butong alias HB (45) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras kembali berurusan dengan polisi. HB kembali dibekuk Personel Satreskrim Polres Batubara, Minggu (2/9/2018).
"HB kita tangkap minggu tengah hari. Ia bersama istrinya tengah makan disebuah rumah makan. Setelah itu ia kita tangkap tidak jauh dari rumah makan itu," Kata Kasat Reskrim melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, di Mapolres Batubara, Senin (3/9/2018).
Informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com, HB saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Batubara. Sebelumnya HB juga pernah ditangkap oleh Personel Satreskrim Polres Batubara pada 24 Juli 2018.
Kapolres Batubara AKBP, Robinson Simatupang mengatakan, berkas untuk pelaku sudah P21 di Kejaksaan makanya HB kita tangkap.
"Saat ini kita nunggu tahap 2 dari Jaksa. Kalau mereka sudah minta untuk dilimpahkan segera kita limpahkan. Kemarin sempat kita lepaskan, karena ada pertimbangan dari penyidik yang harus dilengkapi. Seperti keterangan saksi, petunjuk, bukti dan ahli. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, makanya kita tangkap. Dan saat ini kita tahan diruang tahanan Mapolres Batubara," terangnya.
HB, katanya, telah ditangkap, berkasnya sudah P21. "Ini lagi kita tahan diruang tahanan Mapolres Batubara. Kemarin kenapa kita lepas, karena ada pertimbangan penyidik," katanya.
Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Batubara bersama dengan Polsek Labuhan Ruku mengamankan sebanyak 262 bal pakaian bekas dari salah satu gudang di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara pada bulan Juni 2018 lalu.
Dalam kasus itu, Polres Batubara menetapkan 3 orang tersangka masing-masing H selaku sopir, HB dan IS sebagai otak pelaku.