Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banda Aceh. Masyarakat Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin (3/9/2018), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kedatangan mereka menolak ganti rugi pembebasan lahan tol Sigli - Banda Aceh yang dinilai tidak sesuai.
T Sulaiman, salah seorang pemilik lahan sekaligus perwakilan warga mengatakan, pihaknya menganggap penawaran pembayaran pembebasan lahan tol sumatera tersebut terlalu murah.
“Kami menolak harga tanah yang diberikan Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP), karena kami menganggap ganti rugi tidak sesuai sekali dengan harga tanah di daerah pembebasan jalan tol tersebut,” ujar Sulaiman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, harga pembayaran tanah yang ditawarkan pihak KJPP berkisar antara mulai dari Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribu per meter. “Harga ini sangat murah dan jauh berbeda dibandingkan dengan pembebasan lahan yang pernah dilakukan sebelumnya di kawasan Blang Bintang beberapa tahun lalu yakni misalnya untuk pembangunan SMK Penerbangan,” ungkapnya.
Pada tahun 2010, lahan dijual seharga Rp 72 ribu permeter untuk lahan pembangunan SMK Penerbangan. Sementara tahun 2013, lahan yang dibebaskan seharga Rp 130 ribu per meter untuk Paskas Angkatan Udara (AU) yang dibeli oleh Pemerintah Aceh.
"Jika kita ikuti perkembangan yang ada, seharusnya pembebasan lahan tahun ini meningkat atau naik, bisa mencapai Rp 500 ribu per meternya. Tetapi ini tidak sesuai standar," ungkap Sulaiman.
Ia mengaku, sebelumnya sejumlah masyarakat pemilik lahan sempat dipanggil untuk bermusyawarah terkait penetapan harga ganti lahan untuk perencana pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli ini, Kamis (30/8/2018).
"Kemudian setelah bermusyawarah harga lahan yang ditawarkan terlalu murah tidak sesuai standar bahkan lebih murah dari pembebasan lahan sebelumnya dan ini sangat merugikan masyarakat," tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah masyarakat itu disambut langsung oleh perwakilan anggota dewan Komisi I yakni Iskandar Usman Al Farlaky dari fraksi Partai Aceh dan Jamaluddin T Muku dari Fraksi Partai Demokrat.
Anggota dewan Komisi I, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait harga pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh-Pidie di kawasan Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kita akan panggil pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait hal ini terutama KJPP, Badan Pertanahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Balai Pembangunan Jembatan dan Jalan Aceh," ujar Iskandar didampingi Jamaluddin T Muku.
Menurut Iskandar, sejumlah pihak ini tentu mengetahui tentang rencana pembangunan dan pembebasan lahan untuk tol Banda Aceh-Sigli ini. Pihak KJPP juga tentunya harus menjelaskan alasan-alasan dan teknis standar yang mereka gunakan sehingga mereka bisa menilai sebegitu murah lahan milik masyarakat ini.
"Nanti dalam pemanggilan ini juga kami akan panggil para perwakilan masyarakat yang merasa keberatan dengan penetapan harga pembebasan lahan ini. Kita juga meminta dokumen sebagai bahan kajian awal sebelum ditindaklanjuti," pungkasnya.