Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Organisasi sosial Young Men's Christian Associaton (YMCA) mendesak agar Polresta Medan dan Polda Sumut, bersikap adil dalam mensikapi pengaduan penggelapan aset tanah yang mereka miliki. Polisi tidak boleh bertindak berat sebelah, mengakomodir pengaduan satu pihak dan mengabaikan yang lainnya.
"Sudah sejak beberapa bulan lalu YMCA Medan mengadukan penggelapan aset tanah mereka yang berada di Jalan Timor, No 32, Medan. Atas persekongkolan salah satu mantan pengurus YMCA, tanah berikut bangunan di atasnya dialihkan ke seorang pengusaha. Warga yang sudah berpuluh tahun berdiam di dalamnya hendak diusir," kata Ketua YMCA Meda,n Parlin Manihuruk kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (4/9/2018).
Politikus Partai Demokrat Sumut ini mengatakan, Polresta Medan justru menindaklanjuti pengaduan pihak pengusaha dan menetapkan sejumlah warga penghuni sebagai tersangka.
"Kami merasa kepolisian telah bersikap tidak adil. Kalau pengaduan kubu penyerobot tanah kami ditindaklanjuti, kenapa kok pengaduan YMCA diabaikan," ujar Parlin.
Hari ini, Selasa (4/9/2018), katanya, bersama beberapa pengurus lainnya mereka akan bertemu dengan Kapolda Sumut tentang kejanggalan sikap Polresta dalam menangani kasus ini. Mereka juga akan meminta perlindungan agar aset tanah milik YMCA berikut warga penghuninya tidak diganggu oleh pihak manapun.
Terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara di atas tanah kepada pihak pengusaha, Parlin menyatakan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di tanah dan gedung milik YMCA di Jalan Timor, di atas tanah di bagian pinggir yang menghadap jalan raya telah disediakan beton berbentuk persegi panjang. Sebagian beton tersebut telah terpasang guna menutupi gedung yang ada dari pandangannya arah luar. Pemasangan beton oleh orang-orang suruhan Ashari terhenti karena adanya perlawanan pihak YMCA bersama warga.