Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.KPU pusat menyurati KPU provinsi, kabupaten/kota agar menunda eksekusi putusan Bawasluyang meloloskan caleg eks koruptor sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Tapi MA rupanya belum menangani gugatan uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg karena menunggu MK.
"Jadi PKPU diuji dengan UU Pemilu itu kewenangan Mahkamah Agung, sedangkan sekarang UU Pemilu diuji dengan UUD 1945 di MK. Jadi MA menunggu putusan MK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Abdullah menegaskan batas waktu 14 hari untuk uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 14 hari. Tapi MA masih menunggu MK yang sedang menangani gugatan UU Pemilu.
"Batas waktu 14 hari kalau sudah masuk hakimmnya," sebut Abdullah.
KPU sebelumnya juga mengirim surat ke Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Tapi Bawaslu menegaskan putusan tersebut harus tetap dijalankan. Pelaksanaan putusan sesuai dengan perintah Undang-Undang.
"Putusan Bawaslu tetap harus dijalankan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dihubungi terpisah.(dtc)