Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial, menilai bendahara Puskesmas Semula Jadi terlalu berani membawa dan menyimpan uamg negara di rumah.
"Tindakan itu sudah melanggar hukum, dan seharusnya uang tersebut biarkan saja pagi harinya diambil dan kemudian diberikan kepada yang berhak. Tetapi oleh bendahara uang negara tersebut dicairkan pada sore hari dan dibawa pulang ke rumah," ujarnya kepada wartawan di Pemko Tanjungbalai, Senin (4/9/2018).
Padahal, lanjut Wali Kota, sesuai instruksi BPK RI menyebutkan bahwa dilarang membawa atau menyimpan uang negara di rumah, apalagi dikabarkan jumlanya bulan sedikit.
"Bahkan, dalam kadus ini juga ada warga masyarakat yang terlibat dan kebetulan sedang berada disaat petugas datang. Tidak tertutup kemungkinan mereka yang terlibat bakal dibawa ke Polda Sumut, dan kita menyerahkan kepada pihak hukum yang mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun medanbisnisdaily.com, OTT yang dilancarkan Unit Tipikor Polres Tanjungbalai terhadap oknum pegawai di Puskesmas Semula Jadi, Jalan Putri Malu, Lingkungan VIII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, terkait dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS sebesar 12% yang dibagikan 41 orang kepada pegawai Puskesmas setempat. Namun sampai saat ini kasus OTT tersebut masih didalami Polres Tanjungbala.