Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Medan kembali resah dan was-was. Pasalnya, kedatangan tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan seperti ‘preman’ dan mencari kesalahan pelaku usaha makanan dan minuman di kawasan Medan Labuhan, Selasa (4/9/2018)
Juli, pelaku usaha nata decoco di kawasan Medan yang didatangi tim BBPOM menuturkan tim yang datang tersebut awalnya mengaku hanya melihat-lihat usaha. Namun belakangan, tim bertanya persoalan kelengkapan izin.
Sebagai pelaku usaha yang taat aturan, Juli pun menunjukkan izin usaha yang dimilikinya. Namun hal tidak berhenti di situ saja, tim tersebut masih terus mencari cela kesalahan dari minuman ini. Hingga akhirnya menemukan, citric acid yang digunakan hanya untuk mencuci lantai dan jerigen kotor.
“Katanya, itu surat izin dari perusahaan citric acid itu sudah mati. Jadi nggak ada urusan sama saya. Ini yang kemudian dijadikan temuan,”ujarnya, Rabu (5/972018).
Selain Juli, pelaku UKM lainnya resah akibat kedatangan BBPOM ini, Rudi, pemilik usaha terasi dan asam jawa di kecamatan yang sama. Rombongan BBPOM ini datang menggeledah rumah produksi tanpa didampingi kepling maupun warga setempat.
"Kita sampai tidak punya harga diri. Ini usaha, BBPOM begini sampai datang geledah. Berarti orang ini punya salah lagi tentang masalah yang lain, pikir penduduk sini kan begitu. Kita kan jadi malu, sementara usaha ini prosedurnya kita ikuti," ujarnya.
Hal seperti ini sambungnya, sangat membuat resah. “Terkecuali jika usahanya tersebut ada yang menuntut karena menyebabkan orang meninggal dunia. Hal seperti ini, tidak bisa dielakkan.Tapi itu pun belum tentu
punya kita, "timpal M Deni salah satu kerabat Rudi yang kebetulan berada di rumah produksi terasi dan asam jawa ini.
Rudi berharap BBPOM sebelum melakukan penggeledahan baiknya melakukan sosialisasi perizinan dan pembinaan terhadap UKM."Balai POM juga tidak pernah jumpa sama sekali. Baru hari ini," ujar Rudi.
"Harapan kita kalau ada kesalahan dibina dulu, jangan main angkut. Kita kan pakai duit itu buatnya. Kalau kayak gitu gimana besok karyawan mau kerja," sambung Rudi yang memberdayakan belasan warga
setempat ini.
Rudi menambahkan, selain merek terasi yang disita juga asam jawa. Untuk asam jawa ini katanya karena tidak terdaftar. Bagi Rudi, produk asam jawa ini hanya sampingan. Sebab kapasitas produknya masih kecil-kecilan dan dikerjakan satu orang karyawan.
"Memang asam jawa ini hanya selingan. Macem mana mau buat izin, kalau kita urus izin belum tentu nutup," ujarnya.
Namun sambungnya, jika pemerintah maupun pihak terkait mengedukasi dan mengadvokasi agar memiliki izin, Rudi mengaku tidak keberatan untuk melengkapinya.