Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sempat dikabarkan akan diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, ternyata mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan 'dikotakkan' di Mahkamah Agung (MA). Dia dijadikan hakim yustisi. Hakim yang tidak memegang palu sebagaimana di meja persidangan.
Keikusertaan Marsudin "diseret" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT) disebut-sebut sebagai penyebab batalnya Marsudin dipromosikan jadi hakim tinggi. Tak cuma oleh KPK, dia juga kemudian sempat diperiksa Badan Pengawas dari MA beberapa hari kemudian.
"Begitu selesai serah terima jabatan Ketua PN Medan hari ini, dia sudah resmi jadi Hakim Yustisi di MA," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik menjawab medanbisnisdaily.com seusai acara serah terima Ketua PN Medan dari Marsudin ke Djaniko Girsang, di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (5/9/2018).
Tak cuma Marsudin yang batal dipromosikan jabatannya. Juga Wahyu Prasetyo Wibowo yang masih menjabat Wakil Ketua PN Medan. Sempat disebut-sebut Wahyu akan menjadi Ketua PN Serang di Banten. Namun tak jadi.
Seperti mantan "bos"-nya Marsudin, Wahyu juga ikut terseret KPK saat OTT. Dibawa ke Kejatisu jalani pemeriksaan. Lalu oleh Badan Pengawas MA, dia pun ikut diperiksa.
Marsudin dan Wahyu, ditambah satu hakim karir lainnya yakni Sontan Merauke Sinaga, adalah tiga "wakil Tuhan" yang oleh MA dinon-palukan. Ketiganya sama-sama ikuti terseret KPK. Mereka kini dikotakkan di MA.
"Ketiganya kini menjadi hakim yustisi di MA," ungkap Erintuah.