Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
KPK menyebut sebagian uang suap terkait proyek PLTU Riau-1 mengalir ke Partai Golkar. Saat ini KPK pun tengah mempelajari kemungkinan penerapan pidana korporasi untuk menjerat partai politik (parpol).
"Kita pelajari dulu. Itu kan korporasi itu kan kalau by definition apakah seperti company (atau) korporasi biasa seperti pengertian mencari untung. Ini kan bukan cari untuk organisasi ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Terlepas dari itu, Saut mengimbau parpol untuk mengecek aliran dana dari para kadernya. Menurut Saut, KPK selalu memberikan rekomendasi terkait asal usul dan penggunaan dana parpol.
"Di list, yang namanya dana parpol, kaderisasi, kemudian etiknya mereka. Lalu bagaimana mereka melakukan seleksi dan selanjutnya. Itu kan rekomendasi kita, kalau misalnya rekomendasi itu tidak jalan, kemudian membawa-bawa organisasinya ke tempat yang transaksional, KPK sekali lagi harus bisa membuktikan hal itu," imbuh Saut.
Perkara PLTU Riau-1 saat ini sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo, dan Idrus Marham. Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima uang dari Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Sedangkan Idrus diduga memberi perintah pada Eni sekaligus menerima janji yang sama seperti Eni yaitu USD 1,5 juta dari Kotjo. Dalam perkembangannya, Eni mengakui duit suap yang diterimanya mengalir pula ke Munaslub Golkar pada tahun 2017. Namun partai berlambang pohon beringin itu membantah.(dtc)