Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan dijadikan tersangka perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Tiimur. Biro Hukum DKI Jakarta memastikan bahwa lahan itu adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Biro Hukum DKI Jakarta akan membantu proses hukum yang dihadapi oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan sebagai tersangka perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Biro Hukum DKI akan menyiapkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
"Memang aset kita itu ya, lagi yang sekarang ada riwayatnyalah kita perolehannya (lahan tersebut)," kata Kabiro Hukum DKI Yayan Yuhannah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Lahan tersebut kemudian menjadi sengketa hingga berujung ke peradilan. Namun, kata Yayan, putusan pengadilan memenangkan Pemprov DKI Jakarta. "Dari situ ada perkara-perkara di pengadilan yang juga kita hadapi dan putusannya memang itu aset Pemprov," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kemudian menjadikan Teguh sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. "kita menghargai penyidik aja mungkin punya pendapat lain, sehingga pak Teguh ditetapkan jadi tersangka. Kita saling menghargai aja," lanjutnya.
"Saya sih bantu pak Teguh untuk menghadapi proses melengkapi segala bukti bahwa memang apa yang ditersangkakan artinya tidak terpenuhi," imbuhnya.
Yayan mengatakan pihaknya akan menyiapkan data-data terkait status aset lahan yang membuat Teguh menjadi tersangka. Meski begitu, Yayan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. "Ya kita menyiapkan data untuk pak Teguh berkaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan di lokasi tersebut," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus juga menguatkan pernyataan Yayan, bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Teguh yang saat itu menjabat sebagai Kasudin Tata Air Jaktim berperan sebagai pengguna anggaran.
"Ya memang aset itu sudah dicatat, milik sumber daya air. Memang aset itu kita peroleh pertama dari karena pemberian, perolehan atau karena UU. Nah UU-nya jelas bahwa itu adalah pemekaran Jawa Barat ke DKI Jakarta. Jadi itu udah jelas kita catat," tutur dia.
Seperti diketahui, Teguh ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah merusak lahan milik warga. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Teguh sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa (28/8) lalu namun tidak hadir. dtc