Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Selain menembak mati Aminatus Solihin alias Ami (24), polisi juga menembak kaki pembegal Shanda Puti Denata (23) lainnya, Yonas Aditya alias Adit (26). Adit yang berperan sebagai joki motor ditembak akibat melawan saat ditangkap.
Adit ditembak di bagian kaki sebelah kirinya. Polisi menembak dia pada bagian betis. Pria tersebut ditembak saat polisi menyergap di tempat persembunyiannya di Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Saat akan ditangkap, Adit dan Ami berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Petugas akhirnya menembakkan senjata api ke tubuh Ami bagian dada hingga tewas. Selain itu, petugas juga menembak kaki dari Adit.
"Dia melawan dan membahayakan petugas. Sehingga kita melakukan tindakan tegas," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di RS Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (5/9/2018).
Agung mengatakan tindakan polisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Polri melalukan tindakan hukum sesuai dengan ancaman apabila membahayakan polisi dan masyarakat," kata Agung.
Ami dan Adit ditangkap dengan waktu berbeda. Polisi menangkap Ami terlebih dahulu di sekitar Jalan Pahlawan pada Selasa (4/9). Ami berperan sebagai eksekutor yang merampas tas Shanda. Keesokan harinya atau pada tadi dini hari, polisi menyergap Adit di tempat persembunyiannya.
Kini Adit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Dia terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. dtc