Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Medan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu malam (5/9/2018). Mereka mengadukan keresahannya dalam menjalankan usaha pasca tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang mengunjungi rumah produksi di kawasan Medan Labuhan ala preman.
Saat menyampaikan keresahan tersebut, para pelaku usaha ini didampingi pengurus Forda UKM Sumut. Jhonson, anak dari Rudi, pemilik usaha terasi dan asam jawa yang usahanya didatangi tim BBPOM.
Para pelaku UKM menuturkan, keresahan tersebut bermula saat 4 orang petugas menyambangi
tempat usaha mereka, Selasa (4/9/2018).
“Pertama kali itu, mereka datang 4orang. Tapi surat yang ditujukan, alamat dan namanya tidak lengkap. Setelah itu mereka pergi, berselang satu jam datang kemudian, mereka datang dengan jumlah lebih
banyak, 7-8 orang,”ujar Jhonson.
Setelah melakukan pemeriksaan, sebut Jhonson, awalnya tim dari BBPOM ini ingin menyita semua barang yang diproduksi dengan alasan, tidak sesuai dengan nomor produksi.
“Jadi awalnya, barangnya mau disita semua. Terus pas divideokan, hp saya mau diambil. Terakhir, barangnya diamankan dan disegel di rumah,”ujarnya.
Sedangkan untuk asam jawa, sebutnya ada beberapa kotak yang dibawa tim BBPOM dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal, kapasitas produksi yang masih kecil-kecilan dan karena masih mencari pasar yang membuat asam jawa ini belum izin. “Kalau asam jawanya masih mencari pasar,”ujarnya.
Tidak hanya itu, Tim BBPOM juga sebut Jhonson sempat mengancam akan memanggil polisi jika dia tidak bersedia menandatangi berita acara yang diberikan BBPOM.
“Kalau mau persulit, kami juga bisa bawa kasus ini ke pengadilan,”tiru Jhonson mengulangi perkataan salah satu tim dari BBPOM.
Sedangkan Juli, pemilik usaha nata de coco yang juga hadir di LBH Medan menuturkkan, saat dikunjungi tim BBPOM, dia juga sempat diancam usahanya akan ditutup.
Baik Jhonson maupun Juli, keduanya memiliki izin usaha, PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, seharus dengan izin yang dimiliki dari Dinas Kesehatan yang melakukan pemeriksaan juga Dinas Kesehatan.
“Kalau dikatakan hanya untuk pengawasan tidak ada masalah. Mungkin dia mau ngecek, apakah menggunakan bahan berbahaya untuk kesehatan tidak ada masalah diambil sampelnya. Tapi melakukan penyegelan, apalagi ancaman pertama menyita semua, ini kan di luar kewenangan dari BBPOM sendiri. Karena apa, karena izin yang digunakan bukan yang dikeluarkan BBPOM tapi dari Dinas kesehatan,”ujar Surya.
Ia menambahkan, terhadap barang yang disegel ini tersebut, bisa dilakukan upaya hukum.
Surya juga menyesalkan ancaman-ancaman terhadap pelaku UKM .
“Dengan mengancam mau ditutuplah, mau disita semuanyalah, mau dibawa ke pengadilan lah. Ini kan bukan pembinaan namanya,”ujarnya.
Seharusnya, sebut Surya, di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang semakin tertekan terhadap dolar, UKM sebagai penopang ekonomi harus didukung. Sehingga tetap tangguh ditengah terpaan ekonomi global.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimalnya mendampingi proses advokasi bagi anggotanya. Sehingga tidak ada pelaku
usaha yang dirugikan akibat sikap petugas di lapangan.
Selain itu, Forda UKM juga akan berupaya bertemu dengan Kepala BBPOM di Medan untuk mempertanyakan hal seperti SOP serta tugas dan fungsi petugas di lapangan.
“Karena dari tindakan kunjungan yang berlangsung kemarin, tidak seharusnya ada ucapan bernada mengancam, hingga menimbulkan keresahan Pelaku usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan menampik tudingan pelaku UKM itu. Sebab kata dia, pada prinsipnya BBPOM, melindungi masyarakat.
"Kita berupaya agar sejauh mana mengeliminir agar masyarakat tidak rugi. Kan jangan sampai masyarakat menjadi korban," ungkapnya saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (5/9/2018).
Kendati begitu, Sacramento mengatakan, jika ada petugas yang dianggap melakukan tindakan layaknya preman, agar segera melaporkannya ke BBPOM. Karena kata dia, BBPOM selalu membuka ruang untuk komunikasi.
Namun Sacramento menegaskan, dalam hal kinerja, tim yang ada di lapangan, selalu melakukan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ke saya juga bisa. Karena kita membuka ruang untuk komunikasi," sebutnya.