Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Salah satu bentuk hukuman yang pernah tercatat di dalam literatur sejarah orang Batak adalah hukuman pasung di kolong rumah. Meski begitu, hal itu tidak bisa digeneralisir terjadi di semua kawasan Tanah Batak. Sebab hanya dalam kasus tertentu (besar) seseorang dihukum pasung di kolong rumah.
Hukuman pasung itu sendiri dianggap sudah cukup berat. Hukuman pasung dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Dipasung di kolong rumah dimaksudkan agar orang Batak tidak berlaku seperti binatang.
Hal itu dikatakan budayawan Batak, Thompson Hs kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (6/9/2018). "Ada kalanya manusia zaman dulu dipasung dan ditempatkan di kolong rumah, menjadi sama derajatnya dengan hewan. Karena itu sulit diterima logika ada praktik kanibalisme di Tanah Batak sebagai sebuah kebiasaan aturan hukum, sebagaimana yang terlanjur terinformasikan ke publik," ujarnya.
Penjelasan itu disampaikannya saat dimintai pendapat terkait tayangan di sebuah televisi swasta yang menyatakan adanya praktik kanibalisme di Tanah Batak, khususnya di Desa Siallagan, Samosir.
Dalam tayangan itu, pemandu wisata setempat mengatakan bahwa situs batu persidangan yang ada di desa itu adalah tempat eksekusi (pemancungan) yang turut disaksikan Raja Siallagan. Disebutkan pula bahwa ada bagian tertentu tubuh orang yang dipancung itu akan disantap oleh raja dan pemuka masyarakat yang menyaksikan pemancungan itu.