Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai meringkus dua orang yang dicurigai bandar narkoba di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (6/9/2018), sekira pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka yang masuk target Operasi Antik Toba 2018 Polres Tanjungbalai itu ditangkap karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,45 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka adalah Rudi Suhendra Nasution alias Rudi (31) beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan Hendri Wijaya Panjaitan (36), beralamat di Jalan Rambutan, Lingkungan ll, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Adapun barang bukti yang disita selain 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,45 gram,juga 1 unit timbangan digital.