Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 8 bupati dan wali kota baru hasil Pilkada Serentak 2018 di Sumut tidak dapat dilantik secara bersamaan. Pasalnya, akhir masa jabatan (AMJ) berbeda satu sama lain.
"Karena AMJ-nya beda, makanya (pelantikan) akan dilakukan bertahap," ujar Kepala Biro Otda Pemprovsu, Basarin Tanjung, di Medan, Jumat (7/9/2018).
Disebutkannya, dari 8 daerah yang ikut Pilkada 2018, hanya Kota Padangsidimpuan yang masa jabatannya telah berakhir, dan 7 daerah lainnya belum.
"Padang Lawas Utara berakhir 27 November 2018. Batubara : 24 Desember 2018. Padang Lawas : 10 Februari 2019. Langkat : 20 Februari 2019. Deliserdang : 14 April 2019, Taput : 16 April 2019 Dairi : 24 April 2019," jelasnya.
Basarin menambahkan, UU mengatur masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 5 tahun. Sehingga, tidak bisa diperpanjang atau dikurangi walau hanya sehari
"Setelah AMJ berakhir barulah dilantik, nanti Pak Gubernur yang akan melantik, September ini Wali Kota Padangsidimpuan dilantik, SK-nya tinggal menunggu dari Kemendagri," sebutnya.