Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Nibung Resor Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Sungai Merbau, Kamis (6/9/2018).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan,Jumat (7/9/2018) mengatakan,terungkapnya kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban Abdi Panjaitan (49) berdomisili di Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Keurahan Sungai Merbau, Selasa (4/9/2018).
Saat itu korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu samping kiri terbuka. Ketika korban memeriksa keadaan rumah ternyata ada sejumlah barang yang hilang berupa 1 pasang loudspeaker aktif merik Polytron, 1 celana panjang warna hijau, 1 unit mesin air merek Sanyo dan 1 unit tabung gas elpiji dengan total kerugian ditaksir Rp 4.000.000.-
Kemudian Rabu ( 5/9/2018) korban bersama bersama Kepala Lingkungan mendatangi rumah Iskandar alias Kandar (32) di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Sungai Merbau seraya menghubungi Polsek Teluk Nibung.
Petugas langsung menangkap tersangka,dan setelah diintrogasi tersangka juga mengakui melakukan pencurian di Kantor Lurah Sungai Merbau dengan mengambil barang berupa 1 unit layar monitor komputer merek Acer 12 inchi, 1 unit CPU komputer merek Acer dan 1 unit receiver digital merek Jensen.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPTU R.Saragih melakukan pengembangan dengan membawa serta tersangka dan setrusnya menangkap tersangka penadah Datuk Muda Ganti (32) beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Sungai Merbau.
Dari tersangka penadah disita barang bukti berupa 1 unit layar monitor komputer merek Acer 12 inchi,1 unit CPU komputer merek Acer dan 1 unit receiver digital merek Jensen.