Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjelaskan dua kebijakan penyelamat pelemahan rupiah ke para pengusaha mineral dan batu bara (minerba). Dua kebijakan tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 K/84MEM/2018 dan Nomor 1953 K/06/MEM/2018.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot menerangkan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 K/84MEM/2018 berisi tentang penggunaan perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan minerba ke luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), pernjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan menggunakan pembayaran letter of credit (L/C). Lalu, mengembalikan sepenuhnya ke dalam negeri hasil penjualan mineral dan batu bara ke luar negeri melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.
"Kepmen 1952 tahun 2018 penggunaan perbankan dalam negeri, atau perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan baru bara, ini harusnya inline dengan PBI nomor 16 tahun 2014. Jadi yang dimaksud tentunya bank yang mendapat otoritas daripada Bank Indonesia," kata dia di Ditjen Minerba Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Gatot mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi kepada pengusaha jika tidak mengikuti ketentuan tersebut. Sanksi itu dimuat dalam diktum ketiga Kepmen ini yang intinya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara dapat mencabut rekomendasi ekspor mineral.
Selain itu, sanksi juga dimuat dalam diktum keempat yang bunyinya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dapat merekomendasikan pencabutan eksportir terdaftar jika tidak melakukan ketentuan ini.
"Sanksinya apa, di sini adalah pencabutan eksportir rekomendasi ekspor, menunda eksportir terdaftar," ujarnya.
Regulasi penyelamat rupiah selanjutnya ialah Kepmen 1953 K/06/MEM 2018 tentang Penggunaan Barang Operasi , Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diproduksi di Dalam Negeri pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Di aturan itu tertulis, badan usaha yang bergerak di sektor ESDM meliputi minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, dan energi baru dan terbarukan dan konservasi energi dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan barang operasi, barang modal, peralatan bahan baku dan pendukung lainnya yang diproduksi dalam negeri sepanjang memenuhi kualitas/spesifikasi, waktu penyerahan, dan harga.
Selanjutnya, jika barang-barang tersebut dapat dipenuhi dalam negeri maka badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak diberikan fasilitas impor (master list).
"Intinya kami akan membatasimasterlist, apabila dapat masterlist," ungkapnya. (dtf)