Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan telah menandatangani deklarasi penyelesaian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA pada 31 Agustus lalu. Dari hasil tersebut Indonesia telah menyelesaikan pengkajian mengenai pembebasan bea masuk impor untuk beberapa jenis barang seperti gandum, gula rafiansi, barley, sorgum sampai sapi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, Australia menyediakan bahan baku gandum, sorgum dan barley, dan kerja sama pengembangan industri makanan olahan Indonesia.
"Pembebasan bea masuk itu hanya untuk yang sudah disepakati," kata dia dalam sebuah diskusi di Kementerian Perdagangan, Jumat (7/9/2018).
Selain selain barang barang tersebut juga ada juga barang Indonesia yang dikirim ke Australia dengan bea masuk 0%, seperti produk otomotif seperti mobil, sepeda motor.
"Ekspor mobil hybrid dan listrik berupa ketentuan asal barang berupa: change in tariff heading(CTH) or qualifying value content(QVC) 35% or built in Indonesia from a Complete Knock Down kit for Electric & Hybrid Car ini juga gratis bea," ujar dia.
Selain itu juga tekstil dan produk tekstil dengan preferensi tarif bea masuk 0% dari yang sebelumnya 5%, sehingga dapat berkompetisi kembali dengan Malaysia, Thailand dan Vietnam yang sebelumnya sudah mendapatkan pembebasan tarif.
ia juga menjelaskan, untuk jenis herbisida dan pestisida preferensi tarif bea masuk 0% dari yang sebelumnya 5%, sehingga dapat berkompetisi kembali dengan Malaysia, dan China yang sebelumnya sudah mendapatkan pembebasan tarif.
Sementara itu ada pula produk Lainnya Peralatan elektronik, permesinan, karet dan turunannya seperti ban, kayu dan furniture, kopi, coklat, dan kertas. Produk-produk ini sudah mendapatkan preferensi tarif bea masuk 0% dari Australia, namun dapat lebih ditingkatkan ekspornya melalui Konsep 'Economic Powerhouse'.
"IA CEPA akan menciptakan peluang investasi baru dan iklim investasi yang lebih kondusif. Hal ini penting untuk meningkatkan jumlah FDI Australia di Indonesia, dan sebaliknya," kata dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2017, jumlah FDI Australia di Indonesia mencapai USD 513 juta, dengan sektor unggulan adalah pertambangan, tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar dan barang logam, dan hotel serta restoran. Melalui IA CEPA, Investor Australia diharapkan akan mendapatkan kemudahan untuk berinvestasi di sektor jasa keuangan, agribisnis, pariwisata, pertambangan, rumah sakit, infrastruktur dan pendidikan.
Namun, demikian, untuk sektor-sektor strategis, Indonesia tetap memiliki kontrol atas jumlah investasi asing yang masuk melalui peraturan terkait Daftar Negatif Investasi.
Sejak awal tahun 2018 langkah untuk pembebasan bea masuk dari Australia ini sudah dilakukan pendekatan. Sejak Januari hingga Mei 2018 pihak Indonesia dan Australia mengintensifkan penyelesaian IA CEPA di tingkat ketua kelompok perunding. Kemudian di Juli 2018 perundingan dilakukan kembali, serta di awal Agustus 2018 langkah ini dilakukan finalisasi penyelesaian di tingkat ketua kelompok perunding.
Sampai pada akhirnya di pada Novemer 2018 akan ada penandatanganan perjanjian bilateral. Namun, meski sudah dilakukan penandatanganan, barang-barang tersebut tidak akan langsung digratiskan bea masuknya. Setelah proses penandatanganan kemudian proses selanjutnya yaitu ada proses ratifikasi yang biasanya proses tersebut akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan sebelum kebijakan tersebut bisa direalisasikan. Meski diprediksi waktu pengkajian enam bulan, hal tersebut misi tergantung pengkajian dan butuh persetujuan dari anggota DPR
"Ini akan ditandatangani November 2018," kata dia. (dtf)