Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail membantah kliennya ikut mengatur fee proyek PLTU Riau-1. Novanto disebut pengacara juga tidak memerintahkan 'pengawalan' proyek.
"Adanya berita bahwa seolah-olah Pak Novanto menjanjikan akan mengatur fee dari proyek ini sebesar 5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan telah membantu adalah tidak benar," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/9/2018).
Maqdir mengatakan, Novanto memang mengenalkan anggota DPR Eni Maulani Saragih denagn Johannes B Kotjo. Tapi perkenalan ini disebut tidak ada kaitannya dengan perintah mengawal proyek PLTU Riau-1.
"Ketika memperkenalkan tersebut bukan sebagai perintah mengawal pembangunan proyek PLTU Riau1 dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi Partai Golkar maupun untuk keuntungan pribadi," kata Maqdir.
"Akan tetapi hanya menyampaikan agar ada perhatian dan pemantauan, jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya," sambungnya.
Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih sebelumnya menyebut nama Setya Novanto. Eni mengaku dikenalkan dan diperintahkan bertemu pengusaha Johannes B Kotjo hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
"Saya diperiksa sebagai saksi Bapak Johannes Kotjo. Pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Johannes Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya. Itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (5/9).
Sementara itu, KPK menyebut Setya Novanto diduga mengetahui proses pengaturan fee terkait dugaan suap PLTU Riau-1.
"Kita mengetahui bahwa antara perusahaan penyuap dengan perusahaan itu, Skydweller (PT Skydweller Indonesia Mandiri), itu mempunyai kerja sama dan mereka tahu proses-proses, khususnya Pak SN (Setya Novanto), proses pengadaan proyek ini. Termasuk proses yang berhubungan dengan pengaturan fee suap dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (1/9).(dtc)